MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kejahatan penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) nomor 16205112 yang berada di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Hingga saat ini, peran kedua tersangka inisial HSPG dan AM belum dirincikan karena masih tahap pendalaman. Operasi tangkap tangan oleh Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut sempat memantik sorotan publik akibat belum dilakukannya penyegelen / police line di SPBU/APMS dengan alasan masih berupaya berkoordinasi dengan pihak pertamina. Meski alat bukti berupa 1,8 ton BBM bersubsidi pemerintah telah diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, alasan tidak disegelnya Agen Penyalur Minyak dan Solar itu karena masih berkoordinasi dengan pihak pertamina kata dia beberapa waktu lalu.
” Tim Gakkum yang tergabung dalam Ops Dian masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain serta untuk lokasi pengambilan minyak di SPBU/APMS, tim masih berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina dan apabila ditemukan adanya bukti yang mengarah keterlibatan pihak SPBU/APMS dalam kasus ini, Tim bersama dengan PT. Pertamina melakukan penyegelen / police line” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, keterangan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria menjelaskan jika sudah diranah Aparat Penegak Hukum (APH) maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada APH dan mendukung upaya pengungkapannya.
“Sehubungan dengan informasi yang disampaikan kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sumut yang telah berhasil mengungkap dugaan penyelewengan BBM JBT/JBKP di Wilayah Pancur Batu, Deli Serdang. Kami menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada Polda Sumut dan siap berkolaborasi untuk mendukung pengungkapan lebih lanjut terhadap kasus ini ” ujar Susanto August Satria dalam keterangan resminya, Rabu (28/05/2025).
Sesuai dengan wewenangnya, pihak pertamina juga akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur resmi, jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM JBT/JBKP ini. Sesuai dengan hasil investigasi atau pengungkapan fakta lainnya dilapangan.
Susanto August Satria menambahkan, sebagai bentuk pengawasan internal, pihaknya akan melakukan investigasi internal. Jika terbukti melanggar pihak pertamina memastikan akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara pasokan ke SPBU tersebut (dengan jangka waktu tertentu) hingga mekanisme pendistribusiannya diperbaiki sesuai aturan yang berlaku. Atau bahkan dengan sanksi hingga PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha, dalam hal pemberian sanksi sesuai dengan kontrak dan aturan yang berlaku. (Ayu)