BELAWAN, TOPKOTA.co – Lahan tanah seluas sekitar dua hektar di Jalan PLTU Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan disoal, Selasa (29/5/2023).
Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap SSTP MAP kepada wartawan menyebut aktifitas penimbunan tersebut tidak ada koordinasi ke pihaknya.
“Berdasarkan laporan dari Lurah Sicanang Belawan hari Jumat kemarin, kami dapati kegiatan penimbunan di Jalan PLTU Sicanang, dan saya (Camat-red) perintahkan Lurah untuk mencari tahu, ternyata itu tanah PT Laju yang sudah diperjual belikan kepada pihak lain,” jelas Subhan Fajri.
Camat juga sudah memerintahkan Lurah untuk memanggil pihak yang melakukan penimbunan. “Pihak pembeli tersebut melakukan penimbunan, dan kami sudah memerintahkan Lurah untuk memanggil pihak tersebut, namun sampai saat ini mereka belum datang menghadap ke Lurah, sehingga kami belum tahu apa tujuan penimbunan tersebut,” terang Subhan Fajri Harahap.
Masih dikatakan Camat Belawan, pihaknya sudah menerima laporan resmi dari pihak Lurah, dan akan menindaklanjutinya. “Yang pasti sampai saat ini pihak pemilik tanah tersebut belum ada melapor dan berkoordinasi ke kami terkait perizinannya. Namun surat resmi laporan dari Lurah sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti ke dinas terkait,” tegas Subhan Fajri Harahap.
Pantauan di lapangan, kegiatan penimbunan seluas sekitar dua hektar itu berlangsung hingga malam hari. Tinggi penimbunan telah mencapai 1 meter lebih, dan dikhawatirkan menimbulkan polusi udara bagi pengguna jalan, bahkan dapat merusak jalan milik PT PLTU (Persero). (Rudi)