SUNGGUMINASA, TOPKOTA.co – Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.
Sidang tuntutan sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny.
“(Annar) Agenda sidangnya iya (tuntutan),” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, Rabu (06/8/2025).
Nurdaliah mengatakan, total 15 terdakwa perkara uang palsu akan menjalani sidang dengan agenda yang beragam.
Sebanyak 6 terdakwa menjalani sidang tuntutan, 6 terdakwa lainnya pembacaan pembelaan atau pledoi, 2 terdakwa mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoinya atau replik, dan 1 terdakwa akan mendengarkan putusan hakim.
Selain Annar, 5 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang tuntutan adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, Sukmawaty, dan Sattariah. Kemudian 6 terdakwa yang mengikuti sidang pledoi yakni Ambo Ala, Kamarang, Irfandy, Ilham, Satriyady, dan Mubin Nasir.
Sementara yang akan menjalani sidang replik adalah Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin. Satu terdakwa lainnya yakni Muhammad Manggabarani akan mendengarkan putusan hakim.
Pada sidang sebelumnya, Annar mengancam akan melaporkan mantan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono ke Propam. Hal itu dilakukan Annar karena menganggap mantan Kapolda Sulsel tersebut menudingnya memiliki Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Tidak hanya Irjen Yudhiawan, Annar juga akan melaporkan eks Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. Dia menduga tudingan tersebut merupakan rekayasa polisi semata.
Selain tudingan SBN, Annar juga menduga polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Sejak awal penanganan kasus uang palsu tersebut, Annar ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO), padahal belum pernah diperiksa sebelumnya. (Ayu)