TANAH KARO, TOPKOTA.co – Walaupun beberapa bulan silam, Polres Karo melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan menangkap petugas berserta barang bukti Dinas Pariwisata yang melakukan pengutipan retribusi masuk terhadap tamu Objek Wisata Air Panas di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, kini pengutipan tersebut kembali beraktivitas.
“Dengan kembalinya aktifitas pengutipan tersebut justru mencoreng wajah Dinas Pariwisata yang melakukan pengutipan di Pemandian Alam Lau Sidebuk-debuk,” Ujar John Ginting Sekretaris Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo kepada wartawan, Kamis (03/9).
Sebab kata John Ginting lagi, bahwa Objek Wisata Pemandian Air Panas Lau Sidebuk Debuk itu milik swasta atau perorangan bukan milik Pemerintah Kabupaten Karo. “Jadi dasar apa Pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata melakukan pengutipan tersebut,” ujarnya heran.
Oleh karena itu diharapkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Karo agar menghentikan pengutipan tersebut. Dan juga kepada aparat Kepolisian Polres Karo supaya melakukan tindakan.
Sedangkan Kadis Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (03/09/2020) melalui WhatsAppnya mengatakan, pengutipan tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2012. “Setiap tamu wisata yang masuk ke Area Gunung Sibayak wajib membayar Uang Retribusi sebesar Rp.4000, itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012,” ungkap Munar. (Migra Sembiring)