IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Tenaga Kerja dan Pekerja Migran Ilegal oleh Polres Serdang Bedagai

Serdang Bedagai, 20 November 2024
Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap tiga kasus besar terkait penyelundupan tenaga kerja dan pekerja migran ilegal dalam waktu satu hari. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus 1: Penyelundupan Tenaga Kerja Asal NTT ke Malaysia

Sejumlah tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi. Modus operandi pelaku adalah menawarkan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dengan biaya keberangkatan Rp 4.500.000 per orang.

Barang bukti yang diamankan:

Satu unit mobil Toyota Avanza BK 1895 ADX

Satu unit handphone

Bukti transfer uang senilai Rp 4.500.000 dan Rp 50.000.000

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 4 dan 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (ancaman 3–15 tahun penjara, denda hingga Rp 600 juta).

Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (ancaman 10 tahun penjara, denda hingga Rp 15 miliar).

Kasus 2: Pelanggaran Keimigrasian oleh WNA Bangladesh

Tujuh pekerja migran asal Bangladesh ditemukan di sebuah ruko di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Mereka direncanakan diberangkatkan ke Australia melalui jalur ilegal.

Barang bukti yang diamankan:

Paspor atas nama M

Paspor atas nama M.D.R.I

Paspor atas nama S.S

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (ancaman pidana 7 tahun penjara).

Kasus 3: Penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia

Sebanyak 11 pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat ditemukan di sebuah rumah di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh seorang perantara berinisial A.R.M.

Barang bukti yang diamankan:

Satu unit handphone Vivo Y12G warna biru metalik

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 11 jo Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (ancaman maksimal 15 tahun penjara).

Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keterangan Polisi

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi. “Kami akan terus menindak tegas pelaku penyelundupan dan melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.

Polres Serdang Bedagai kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER