IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Penggusuran Paksa, Koptan Karang Makmur Minta DPRD Gelar RDP

BATUBARA, TOPKOTA.co – Sekelompok warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara mengatasnamakan Kelompok Tani Karang Makmur mendatangi Komisi I DPRD Batubara untuk mengadukan nasib mereka, Selasa,(12/4/2022).

Pasalnya, kedatangan Kelompok Tani Karang Makmur yang merupakan kesatuan masyarakat dan petani-petani kecil yang dulunya lahan dan rumah mereka menjadi korban penggusuran paksa, yang diduga dilakukan pihak perusahaan perkebunan PT Socfindo pada zaman orde baru.

Menurut Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karang Makmur Suwali B saat mengadukan nasib mereka ke Ketua Komisi I DPRD Batubara mengatakan, mereka telah berjuang cukup lama semenjak era reformasi. Namun hingga kini, lahan mereka seluas ± 145 Ha yang diambil paksa pada tahun 1971 masih belum dapat mereka kuasai.

“Kami sudah sejak tahun 2000 berjuang, saat ini kami sudah sangat lelah. Untuk itu kami datang ke DPRD Batubara memohon agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyerobotan lahan kami tahun 1971 lalu,” pinta Suwali B.

Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri di ruang komisi. Atas permohonan Poktan Karang Makmur, Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri memberi respon positif. “Kami akan sikapi permohonan pihak-pihak terkait,” sebut Azhar Amri.

Lanjut Suwali juga menyebutkan, pihaknya telah meminta dukungan pengawalan dan pendampingan dari Wappress dengan harapan usaha mereka saat ini dapat membuahkan hasil.

Sehari sebelumnya, atas nama Kelompok Tani (Poktan) Karang Makmur Suwali memang telah menyurati komunitas Wappress dengan tujuan pengawalan dan pendampingan. “Terkait telah masuknya permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Batubara melalui Komisi I, untuk itu Suwali mohon kiranya seluruh instrument Jurnalis terkhusus kepada teman teman Jurnalis yang bernaung di Warung Appresiasi Press (Wappress) memberikan perhatian dan pengawalan pemberitaan guna menjaga keseimbangan informasi, dalam rangka upaya kita menempuh keadilan yang saat ini sedang kita perjuangkan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Karang Makmur Zamal Setiawan SH mengutarakan kliennya sedang berjuang kembali untuk mendapatkan lahan mereka yang diduga diserobot PT Socfindo tahun 1971 silam.

 “Klien kami menginginkan Wappress yang sudah diketahui kualitasnya ikut memperjuangkan masyarakat tertindas, agar memberikan perhatian dan pengawalan pemberitaan guna menjaga keseimbangan informasi, dalam rangka upaya kita yang saat ini sedang kita perjuangkan bersama,” pungkas Zamal. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER