LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Proyek pengerjaan Rapat Beton yang terletak di Jalan Karang Ayer Dusun Karang Ayer Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tidak memakai plang proyek.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip transparansi. Pendahulunya (No. 54/2010 & No. 70/2012), Regulasi Spesifik Konstruksi: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan turunannya, seperti Permen PUPR No. 30 Tahun 2020 dan Permen PU No. 12/PRT/M/2014, mengatur standar teknis dan kewajiban pemasangan papan proyek.

Saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026), Plt Kepala Desa Irmayani menyampaikan bahwa proyek itu bukan proyek Desa dan kami pun tak tau proyek siapa itu coba tanya Kepala Dusun. Namun saat ditemui Kepala Dusun Rahmadi menyampaikan bahwa dia pun tak tau itu proyek siapa.
Ketua LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) Kabupaten Labuhanbatu Ibrahim Lubis menyampaikan kami sudah datang kelokasi proyek dan melihat bahwa proyek rapat beton tersebut telah di kerjakan tapi tak tau berapa meter panjang,lebar dan ketebalan proyek,karena di lokasi proyek tidak ada plang proyeknya.
Kami berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa proyek rapat beton tersebut. (SL)









