IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengendara Motor Tabrak SPKT Polres Pematangsiantar Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Teroris

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumatera Utara bersama Polres P. Siantar menetapkan pengendara motor sebagai tersangka dalam kasus menabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar dan telah dilakukan penahanan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan wanita itu dalam jaringan teroris. “Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Tatan, Kamis (24/3/22).

Masih dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan psikologis dari pengendara motor itu.

Untuk saat ini sebut Tatan, tersangka dipersangkakan pasal 335 dan 406 KUHPidana.

Diketahui, Fitri Arni Matondang (29) yang mengenderai sepeda motor Honda Scoopy BK 5756 TAK menerobos pintu jaga dan menabrak pintu ruangan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres P. Siantar, Senin (22/3/22).

Aksi yang menghebohkan personel Polres Pematangsiantar tersebut berlangsung sekira pukul 07.30 WIB. Akibat aksi wanita tersebut, kaca pintu masuk ruangan SPKT Polres Pematangsiantar hancur berkeping-keping. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER