KUANSING, TOPKOTA.co – Polres Kuansing berhasil mengamankan salah satu pelaku narkobadi desa kampung baru sentajo kecamatan sentajo Raya kabupaten kuantan singingi provinsi Riau, Rabu(9/9/2020)sekitar pukul 20.00 wib
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NO alias ACG (24) warga Desa kampung baru santajo kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening diduga narkotika Gol-l jenis sabu,2 buah plastik Klip bening pembumgkus.3 (satu) init Hendhone merk Xiomi warnah hitam siver.
Perang pelaku pengedar narkotika jenis sabu,melanggar pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan amcaman menimal 5thn dan Max 15 tahun.
Pengembang Pada hari Rabu tanggal 09 september 2020 tim opsnal polres kuansing yang dipimpin BRIPKA RIEKI,S.H setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh kasat Resnarkoba AKP SAHARDI,S.H. untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing , kemudian sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku an. NO Als ACG di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka selanjutnya tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya
kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelalu, selanjutnya tersangka serta barang bukti di amankan ke polres kuansing guna proses lebih lanjut.(joni)