IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 8 September 2024

Pengedar Sabu Simpang Gambus Dibekuk Satnarkoba Polres Batubara

BATUBARA,TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun VI di samping rumah kosong Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Penangkapan pengedar sabu bernama Rahmansyah alias Boge (49) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh , Kabupaten Batubara ini
diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Feri Kusnadi,SH.MH kepada sejumlah awak media di ruangannya,Sabtu, (8/6/2024)

” Rahmansyah alias Boge di tangkap saat transaksi jual beli narkoba sekitar pukul 21.30 Wib pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024,” sebut AKP Feri Kusnadi.

Lanjut diterangkannya, penangkapan terhadap Rahmansyah alias Boge berkat adanya Informasi dari warga yang mengatakan akan adanya sekelompok orang melakukan transaksi narkoba.

Kemudian pihak Sat narkoba Polres Batubara langsung bergerak melakukan pengintaian dan selanjutnya melakukan penyergapan, dan akhirnya berhasil menangkap seorang laki – laki yang mengakui bernama Rahmansyah Boge alias Boge.

Sedangkan beberapa orang lainnya yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri dari sergapan Polisi..” Saat di lakukan penggeledahan badan terhadap Rahmansyah, personil kita menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Plastik Klip berukuran Sedang Berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 4,50 Gram,
dan di akui pelaku Rahmansyah alias Boge barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Feri.

Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Batubara melakukan penyisiran lokasi dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah Pipa Kaca yang berisikan lekatan shabu, satu buah pipet berbentuk skop, satu buah Plastik Klip Kosong ukuran besar yang di dalamnya berisikan 70 buah Plastik Klip Kosong ukuran kecil, satu buah Timbangan Elektrik Merk ACIS, satu buah Dompet Kecil Warna Putih, satu buah alat hisap/ Bong dari botol minuman Air Mineral, satu buah Mancis Warna Biru, satu Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 100.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemudian tersangka Hermansyah beriikut seluruh barang bukti di boyong ke kantor Sat narkoba Polres Batubara untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut.(Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER