IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pengedar Sabu Rambung Merah Nunggu Pembeli, Yang Datang Polisi

Pengedar sabu Rambung Merah berinisial SB alias Kancul (40) saat diapit personil Satres Narkoba Polres Simalungu, Sabtu (5/8/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dengan wajah tertunduk lesu saat diapit personil Polres Simalungun, pengedar sabu Rambung Merah ini terlihat meratapi nasibnya. Mungkin saat itu terlintas dibenaknya, dirinya akan meraih untung ketika pembeli barang haramnya tiba, namun takdir berkata lain, ternyata yang datang sejumlah pria berbadan tegap.

Diapun langsung diapit dan diboyong ke Polres Simalungun. Inilah yang dialami pria berinisal SB alias Kancul (40) warga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, yang diangkut personil Satres Narkoba Polres Simalungun dari Simpang Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Kepada wartawan, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menyampaikan bahwa pengedar sabu ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

“Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap SB (40) alias Kancul yang saat itu sedang menunggu pembeli di sekitar Simpang Jalan Teratai, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres, Sabtu (5/8/2023).

Saat badan Kancul digeledah, ditemukan sembilan bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 2,52 gram. “Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Kecamatan Siantar,” terang Kapolres.

Barang bukti sabu yang diamankan dari SB alias Kancul (40), Sabtu (5/8/2023). (Foto: Junaidi)

“Selanjutnya, SB alias Kancul beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Ronald.

Kapolres berharap bahwa upaya ini dapat memberikan efek jera kepada pengedar dan penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting untuk keberhasilan penangkapan ini.

AKBP Ronald juga mengimbau kepada masyarakat terkait pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Beliau mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat.

Perwira berpangkat dua melati emas ini menjelaskan bahwa peredaran narkoba dan penyalahgunaannya dapat merusak generasi muda, menciptakan kejahatan, dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi dan kerjasama aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba.

Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun untuk turut serta melawan narkoba dengan cara melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian tentang aktivitas atau lokasi yang dicurigai terkait peredaran narkoba, menjauhi dan tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang bahaya dan dampak negatif narkoba serta cara menghindarinya, dan mendukung program rehabilitasi bagi pecandu narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Kapolres Simalungun juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah tindakan ilegal yang akan berakibat pada hukuman pidana. Oleh karena itu, beliau mengajak semua pihak untuk tidak mengambil resiko terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Beliau juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing dan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba. Dengan sosialisasi dan pendekatan yang tepat, diharapkan generasi muda akan memiliki pemahaman yang baik dan kuat dalam menjauhi narkoba.

mengakhiri imbauannya, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama berperang melawan narkoba. “Bersama dengan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (JN)