MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan RPH Mabar pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.
Tersangka yang ditangkap atas nama Hendri Pramudi (52), merupakan warga Kelurahan Mabar yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH pada Kamis, 22 Agustus 2024 menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering terlihat bertransaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Ismail Pane.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, satu buah pipet runcing, satu buah dompet putih, satu buah kotak headset, dan uang sebesar Rp. 24.000,-. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Ismail Pane.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ayu)