IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pengedar Sabu Marelan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belawan

MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, Selasa (21/7) malam.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr MR Dayan melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi, Jum’at (24/7).

Perwira berpangkat balok kuning tiga itu menjelaskan, pelaku di tangkap saat berada di rumahnya. “Pelaku bernama Adi Harianto, ia (pelaku) mengaku sering dipanggil Iboy (38 tahun) warga Jalan Durung 1 Andansari  Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Pengedar narkoba ini kita tangkap saat berada dirumahnya,” kata Juriadi.

Lanjutnya, dari tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,40 gram, satu bungkus pelastik kosong size 1 Kilogram, dua bungkus pelastik kosong size 1 Ons, 3 bungkus pelastik kosong size 1/2 ons, dua timbangan eleKtronik, dua buah sendok plastik, empat lembar slip transfer uang, dua buah buku catatan penyetoran, empat lembar uang Rp.100.000 dan satu unit handphone android samsung warna hitam.

Sebelumnya, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di jalan Durung I Andansari Kelurahan Terjun Medan Marelan. Dengan sigap, tim langsung menuju ke tempat adanya informasi tersebut, ternyata benar dan dikakukan penggeledahan oleh polisi.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui barang haram itu dari temannya berinisial ‘A’ yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER