IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengedar Sabu Jalan Deli Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan

SERGAI, TOPKOTA.co – Baru satu minggu sebagai pengedar sabu, Akhirnya Raiz Fauzi alias Fauzi Bibir (28) warga Jalan Deli Lingkungan III Pekan Kelurahan Simpang III Pekan Kecamatan Perbaungan Sergai, Rabu malam (6/5) sekira pukul 21:00WIB berhasil ditangkap Polisi.

Dari tersangka, Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil mengamakan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 0,94 gram dan 21 lembar plastik klip transparan berukuran kecil kosong, uang Rp.52.000 dan 1 pipet yang sudah dimodif.

Fauzi ditangkap saat berada di Jalan Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan,Sergai, tepatnya di kediaman rumah warga sehingga tersangka dan barang bukti langsung di Gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum membenarkan bahwa penangkapan tersangka RF alias Fauzi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di Jalan Deli Lingkungan III Kelurahan Simpang Pekan Kecamatan Perbaungan Sergai.

“Tersangka RF alias Fauzi ditangkap saat berada di ruang tamu milik rumah warga, hasil penangkapan dan dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti diduga sabu disaku celana tersangka,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Jumat (8/5).

Hasil interogasi, bapak satu anak tersebut mengaku jika barang tersebut diperoleh dari tersangka FD warga Kecamatan Perbaungan. bahkan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada FD sebanyak 1 Jie dengan harga Rp 800.000, dengan cara habis barang baru dibayar, dan menjual sabu baru satu minggu. Tersangka juga mengaku melakukan jual beli narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Selanjutnya tersangka mengecak atau menjadikan paketan kecil dan di jual kepada pelanggan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000-. bahkan tersangka selain menjual juga mengkonsumsi narkoba,” ujar AKBP Robin.

Sedangkan Tersangka yang diinterogasi petugas mengaku baru 5 kali mendapatkan sabu dari FD untuk dijual kembali. “Baru satu minggu saya jual sabu, dan baru 5 kali dapat barang dari FD. Saya menjual karna tidak memiliki pekerjaan tetap,” kilah tersaangka Fauzi kepada petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114(1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (End)