LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di Dusun Tanjung Harapan B Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (23/11/2025).
Pelaku berinisial RL alias Pai (27), warga Dusun Perlaisan Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap setelah personel Polsek Bilah Hilir mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal saat dikonfirmasi mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, dengan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Pelaku RL berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIB, pada saat dia sedang menunggu pembeli di dalam areal perkebunan kelapa sawit masyarakat,” ungkap AKP Armen.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan, lanjut AKP Armen, berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang masing-masing berisi diduga sabu dengan berat total bruto 1.85 gram, timbangan elektrik, kaca pirex, pipet kecil bentuk sekop, serta 10 plastik klip ukuran sedang kosong.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip ukuran kecil kosong, mancis, 2 jarum suntik, dompet, ponsel android merk Vivo, senter kepala, dan uang tunai sebesar Rp 330.00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
”Pelaku mengaku barang tersebut diproleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Rido, warga Kelurahan Padang Bulan Rantauprapat, dan tim langsung melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan Rido,” kata AKP Armen. (Ayu)









