BATUBARA, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pengedar sabu berinisial BA (47) di Talawi, Jumat (27/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa 302,02 gram sabu, tas samping hitam, handphone, dan sepeda motor. BA mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial R dan Y yang sedang dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyatakan akan mengembangkan jaringan pelaku. Proses hukum terhadap BA sedang berjalan dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan dukungan dalam pemberantasan narkoba. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. (Solong)









