IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengedar Sabu Desa Simpang Gambus Ditangkap

LIMA PULUH, TOPKOTA.co – Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan barang bukti bruto 1,12 gram.

Kejadian ini berawal pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Tersangka dalam kasus ini adalah Rasid alias Culit, (49 tahun) dan barang bukti yang diamankan antara lain 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA berwarna biru, 1 (satu) pipet berbentuk scop dan uamg tunai sejumlah Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah).

Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, SH menjelaskan, penggrebekan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Saat di Introgasi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan mliknya. Selanjutnya Polisi memboyong tersangka ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pengamanan dan menyita barang bukti, dan mengembangkan jaringan.

BACA JUGA:  ASN Pemkab Batubara Terlibat Narkoba Bakal Disidang Disiplin

Polres Batu Bara berencana untuk memproses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke labfor, dan melakukan gelar perkara. (Solong)