LABURA, TOPKOTA.co – MR alias Ana (40) warga Teluk Pulai Dalam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara akhirnya diringkus oleh Team khusus anti bandit atau Tekab Unit Reskrim Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu. Dari pelaku penyalahgunaan narkoba ini, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 19,25 gram yang tersimpan didalam sebuah dompet dan timbangan elektrik, Senin malam (06/07).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Napitupulu SE MH menerangkan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung terjun melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang dimaksud, dan melihat pelaku sedang berada di rumah kediamannya.
Lanjut Krisnat, Tersangka sempat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti lewat lubang angin belakang rumahnya. Dan tak mau kecolongan, pihaknya langsung memerintahkan pelaku untuk mengambil dan membuka barang bukti yang terbungkus plastik berwarna hitam.
Setelah pelaku membuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat dompet kecil berwarna ungu berisikan 20 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 19,25 gram dan 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam.
“Saat kita interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke Polsek Kualuh Hilir guna proses penyidikan, dan akan dijerat dengan pasal 114 Subs pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotoka dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Cok Ali/SL/SPN)