DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (14/8/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zaenal Muhlisin mengatakan pengedar narkoba ini ditangkap bermula dari informasi masyarakat, bahwa adanya seorang laki laki dewasa yang mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah ladang yang terletak di Jalan Pasar 2 Dusun 13 Boyolali Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak.
Tidak mau buruannya hilang, kemudian Kapolsek Hamparan Perak memerintahkan Plh Kanit Reskrim Iptu Yossafat AK SPdi dan Panit 1 Reskrim Ipda Asnol Hadi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi yang diinfokan oleh masyarakat, ternyata benar ada laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang diinfokan tersebut. Kemudian petugas langsung meringkus laki-laki tersebut tanpa melakukan perlawanan,” terang Kapolsek
Saat digeledah, dari pria tersebut ditemukan di saku celana yang dipakainya 1 (Satu) bungkus plastik klip besar transparan kosong, 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 (Satu) sendok sekop plastik, 3 (Tiga) klip plastik besar transparan di duga berisi narkotika jenis sabu, 6 (Enam) klip plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dan uang tunai hasil jualan sabu Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah). Selain itu, pelaku mengakui semua barang haram itu adalah benar miliknya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Hamparan Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas pamen berpangkat melati satu di pundaknya ini. (Ayu)