LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kodim 0209/LB kembali menimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, dengan menangkap seroang pengedar sabu beserta barang buktinya, Rabu (5/4/2023).
Kali ini, pihak Kodim 0209/LB menerima informasi dari Kepala Desa Tanjung Harapan Rustam Efendi Ritonga didampingi Babinsa setempat Sertu Partogi Sihombing dan personel Koramil 09/Negri Lama. Kemudian, aparat TNI ini sigap turun ke lokasi dan berhasil amankan 1 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dari sebuah perladangan kebun sawit Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan.
Adapun 1 orang pengedar narkoba yang diamankan berinisial KAL (52), dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp 1.630.000 (hasil penjualan Narkoba), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 buah Hp merk Vivo.
Setelah diadakan interogasi singkat, terduga pengedar dan barang bukti diserahkan kepada pihak Polres Labuhanbatu.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Kodim 0209/LB adalah memberikan instruksi kepada kajaran khususnya bagi Babinsa di wilayah, untuk dapat memberikan penyuluhan kepada warganya terkait bahaya narkoba, dan memberikan informasi kepada satuan atas terkait lokasi-lokasi rawan dan dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu – sabu di wilayah binaannya. (Dy)