BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial N GW (22 ) warga Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara tak berkutik setelah diringkus petugas Satres Narkoba Polres Batubara di kediamannya, Selasa dini hari (13/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pria ini, turut juga diamankan barang bukti yang disimpan di kediamannya sebanyak 21 paket sabu dengan berat brutto 3,55 gram.
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH kepada wartawan, Selasa (20/4/21) membenarkan penangkapan N GW. “Tersangka N GW merupakan target Polres Batubara, karena merupakan pengedar barang haram jenis sabu yang cukup meresahkan warga sekitarnya,” sebut Sastrawan Tarigan.
Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka N GW mengaku bahwa sabu sebanyak 21 paket dan barang bukti lainnya yakni 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah dompet kecil dan 1 unit Handphone Android warna hitam merupakan miliknya.
“Setelah barang bukti kami sita, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Batubara.
Sastrawan Tarigan juga mengatakan, kini Satres Narkoba Polres Batubara tengah menelusuri jaringan narkoba diatasnya yang melibatkan tersangka N GW. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N GW kini kita jebloskan ke balik jeruji besi Polres Batubara,” pungkasnya. (Solong)