SIAK, TOPKOTA.co – Polsek Koto Gasib Polres Siak kembali mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan PT. KTU ASTRA Afdeling Echo RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak, Selasa (23/6) sekira pukul 19.00 Wib.
Adapun identitas diduga pelaku yakni Riki Saparinggal (RS) aki-laki, Tg.Sarang Elang ( Sumut),18 Agustus 1993 (26 Tahun), Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta , Alamat RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak.
3 oranh saksi dalam penangkapan” LEONAR PAKPAHAN,SH, Umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, alamat Asrama Polsek Koto Gasib Kec.Koto Gasib Kab. Siak(2) RICONATALYOS, Umur 35 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, alamat Asrama Polsek Koto Gasib Kec.Koto Gasib Kab. Siak.3. SULIYANTO,39 Tahun,islam,Karyawan Swasta,Alamat RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak
Barang bukti yang sudah siamankan.1 (satu) bungkus besar yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS Daun Ganja Kering dengan berat kotor 8 (delapan) ons yang dibungkus dengan plastik warna putih dan 1 Unit Handphone merk ADVAN TAB warna putih
Dlalam kejadian pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalan kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 16.00 Wib Kapolsek Koto Gasib IPDA SURYAWAN FADLIN,SE mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut selanjutnya Kapolsek Koto Gasib IPDA SURYAWAN FADLIN,SE memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib BRIPKA LEONAR PAKPAHAN,SH untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba di Alamat RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 17.00 wib Ps.Kanit Reskrim BRIPKA LEONAR PAKPAHAN,SH bersama dengan anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut
Kurang lebih 2 ( dua ) jam melakukan penyelidikan selanjutnya petugas mencurigai gerak – gerik seorang lelaki kemudian anggota Unit reskrim yang melakukan penyelidikan langsung menghampiri lelaki tersebut.
Selanjutnya di introgasi bahwa laki – laki tersebut mengakui bernama RIKI SAPARINGGA dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah /tempat tertutup lainnya di temukan di belakang rumah pelapor 1 (satu) bungkus besar yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik berwarna putih ,barang tersebut diakui oleh terlapor dibeli dari Sdr.DEFRIZAL SAPUTRA dan dalam proses penangkapan di saksikan oleh ketua RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak yaitu Sdr.SULIYANTO
Selanjutnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib bersama dengan anggota melakukan pencarian terhadap Sdr.JEFRIZAL SAPUTRA (berhasil dilakukan penangkapan dan dibuatkanLaporan Polisi tersendiri).
Selanjutnya terlapor RIKI SAPARINGGA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif. (Joni)