KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya, kali ini seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering diringkus di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Sabtu malam (13/6).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah DA alias IZ warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dari pelaku didapati barang bukti puluhan paket narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 0,6 Kg.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (13/6/) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu anggota Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 Wib tim berhasil mengamankan tersangka DA alias IZ di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Pantai Cermin, sebelumnya tersangka ini sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian barang bukti disekitar lokasi dan ditemukan puluhan paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan dibawah pelepah daun sawit, saat diinterogasi tersangka DA alias IZ mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, Minggu (14/6) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek Tapung ini bahwa tersangka DA alias IZ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Joni)