SERGAI, TOPKOTA.co – Terdakwa kasus narkotika, Prayuka Uganda alias Yuka, divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terbukti mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab pada Senin (11/5/2026). Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prayuka Uganda alias Yuka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain pidana penjara selama 7,5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pidana denda tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti menjual narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Roby Syahputra, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026) membenarkan putusan tersebut. “Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun, sementara tuntutan JPU 8,5 tahun,” ujarnya.
Roby menambahkan, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Sikap JPU masih pikir-pikir sampai waktu tujuh hari ke depan apakah dilakukan banding,” katanya.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primair (Endang)








