AEKKANOPAN, TOPKOTA.CO – Proyek lanjutan pengaspalan Gunting Saga – Teluk Binjai yang dilaksanakan tepat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga dikerjakan tidak sesuai bestek.
Sesuai data yang diperoleh topkota.co, pekerjaan yang menelan biaya mencapai lebih dari Rp 1,9 Miliar itu harus melakukan pelebaran badan jalan dengan mengeruk sisi kanan/kiri selebar 1 meter dengan kedalaman 30 cm. Pada gambar bestek terlihat, bahan untuk Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas B dengan kedalaman 20 cm seharusnya menggunakan fraksi pecah mesin 5-10, 10-20 dan 20-30 dengan campuran pasir batu dan untuk LPA kelas A kedalaman 10 cm tampak lebih halus lagi, layaknya batu pecah yang bercampur pasir urug.
Namun kenyataan di lapangan berbeda, pihak pelaksana yaitu CV Popparan Raja Batu malah menggunakan bahan untuk base agregat A ke bagian base agregat B secara keseluruhan tanpa ada perbedaan antara base A dan B.
Ditambah lagi dalam dokumen pekerjaan, diketahui ada manajemen keselamatan lalu lintas dan kerja. Sayangnya, dalam hal ini terkesan pelaksana pekerjaan acuh. Di lapangan cuma terlihat dua rambu yang terpasang dengan tulisan “Maaf, jalan anda sedang diperbaiki” tanpa adanya rambu pembatas jalan galian yang dibatasi oleh police line.
Tidak hanya itu, pekerja pengatur jalan sama sekali tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung diri (APD) seperti helmet, sarung tangan, sepatu dan masker. Begitu juga dengan operator vibratory roller, juga tidak memakai masker dan sarung tangan.
Saat pengawas lapangan bermarga Munthe dikonfirmasi topkota.co, Jum’at kemarin, mengaku bahan yang mereka pakai untuk base B sudah memenuhi bestek. Dijelaskannya, bahan untuk base B adalah batu pecah yang bercampur pasir dan abu. “Sudah sesuai ini, tidak mungkin kami kerjakan tidak sesuai RAB nya. Kalau anda mau konfirmasi silahkan minta dulu gambarnya ke dinas, baru bisa kita berdebat. Yang pastinya untuk base B kami pakai batu pecah campur pasir dengan abu,” terangnya.
Sayangnya pengawas itu tidak berkenan untuk ditanyai lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek dimaksud. “Banyak kali pun pertanyaanmu, silahkan kau konfirmasi saja ke Dinas. Aku tak berhak menjawabnya,” ketus Munthe terkesan tertutup.
Ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labura Ali dikonfirmasi topkota.co, Senin (26/10), membenarkan kalau bahan untuk LPA kelas B yang digunakan oleh rekanan sudah sesuai dengan gambar bestek.
“Memang seperti itu untuk base B. Nanti base A nya lebih halus lagi dari sebelumnya. Jelas berbeda bahan yang digunakan untuk base A dan B. Kalau mereka masukkan bahan yang sama untuk LPA A dan LPA B, kita (Dinas PUPR-red) suruh bongkar. Hari ini kami mau kesana, nanti kita akan check,” ungkapnya.
Disinggung tentang APD pekerja, Ali merasa bersyukur karena tetap diawasi oleh wartawan. “Saya bersyukur kawan-kawan wartawan mau mengawasi pekerjaan ini. Sebenarnya, hal ini (APD-red) sudah berulang kali kita sampaikan kepada rekanan, tetapi masih saja tidak diindahkan. Nanti kita juga akan pesankan ini kepada mereka,” janji Ali sembari permisi pergi ke lapangan.
Sebelum berangkat Ali sempat menerangkan jika pekerjaan yang bersumber dari APBD Labura ini dengan nilai kontrak Rp 1.979.999.698 akan dikerjakan dengan panjang 845 meter dan waktu pekerjaan cuma 75 hari kalender. (Fachri Dabara)