MOROWALI, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Morowali berhasil mengamankan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi sebanyak 2.635 liter di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Marsaole Kabupaten Marowali Sulawesi Tengah, Minggu (15/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya SSTK SIK didampingi Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik saat menggelar press rilis terkait penangkapan tersebut mengatakan, bahwa BBM illegal sebanyak 85 derigen ini hendak dijual di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah
“Pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar ini dilakukan LKA (28). Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Morowali, dan dijerat Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (18/05/2022) . (Rpdm)