IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pengacara Robianto Nilai Pemkab Karo Ceroboh Terkait Perda Mbal-Mbal Nodi

Rumah yang ada di lahan pertanian warga rata didozer di Desa Petarum Dusun Paya Mbelang, Kamis (6/4/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karo yang digunakan untuk meluluh lantakkan tanaman masyarakat di Mbalmbal Nodi Desa Petarum Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo, bukanlah “Kitab Suci”.

Artinya, bahwasanya Perda tersebut dapat direvisi sesuai perkembangan jaman, apa lagi Perda yang dikeluarkan jelas–jelas melaratkan masyarakat dalam peningkatan perekonomian mereka. Undang – Undnag Dasar 1945 saja sudah 4 kali diamandemen, masak sekelas Perda tidak bisa di revisi. Masalahnya Pemerintah Kabupaten Karo berpihak kemana kah, Petani atau Peternak?.

Demikian juga bagi masyarakat yang telah ada surat tanah nya di lokasi itu jangan pernah diabaikan, karena bisa menjadi bumereng dikemudian hari.

Seperti diketahui, surat permohonan Pinta Sembiring dan kawan kawan tahun 1973 yang ditandatangani Plt Sekda Kabupaten Karo Ingan Manik. Namun, Perda Nomor 03 Tahun 2021 yang menjadi dasar alasan Pemkab bahwasanya 680 H lahan di Mbalmbal Nodi dijadikan tempat perjalangan umum.

Karena sudah dipastikan kedua aturan diatas tidak melalui kajian akademis kajian hukum dan lainnya.

Alat berat Ketika berada Dilokasi Mbal-Mbal Nodi Penertiban Lahan

“Surat tanah telah dikeluarkan Kepala Desa sesuai aturan Pemerintah Desa Negara kita adalah Negara Hukum bukan Negara serobot,” beber Penasehat Hukum Aslia Robianto SH HM, kepada wartawan di Kabanjahe, Kamis (6/4/2023).

Beliau menyarankan kepada masyarakat agar mengajukan keberatan gugatan kepada Bupati Karo dan ajukan pembatalan Perda ke Gubernur Sumatera Utara. Karena kalau cukup dalil-dalinya, Gubsu bisa membatalkan Perda sebagai kewenangan memperhatikan azas hak azasi dan hak hajat orang banyak.

“Munculnya Perda itu, Pemkab Karo ceroboh, mengabaikan peraturan perundang-undangan yang lain, dimana ditetapkan Perda itu mengklaim tanah yang sudah ada suratnya, ini perbuatan melawan hukum,” katanya.

Seharusnya sambung Robianto, dari awal Pemkab Karo mendata dan menguji surat tanah yang sudah ada melalui pengadilan, bukan sewenang-wenang menerbitkan Perda yang dinilai cacat hukum, sebelum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan surat ladang milik masyarakat tidak sah.

“Pemkab Karo harus patuh kepada hukum sebagimana dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014. Bupati menjalankan tugas pemerintahan tidak boleh melanggar aturan hukum lainya yang bertentangan dengan prinsip keadilan,” pungkasnya. (John Ginting)