SERGAI, TOPKOTA.co – Pengacara Alamsyah SH dilapor ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Kantor Medan Jalan Sei Rokan, Kamis (10/3) sekitar pukul 15:40 WIB.
Dalam laporan pengaduan, Alamsyah SH diduga melakukan pelanggaran kode etik. “Laporan ini sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama Sergai yang juga baru-baru ini melakukan aksi damai di Pemkab Sergai dan Polres Sergai,” papar Edi Ginting yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Sergai di dampingi penasehatnya Efendi Lubis di Sergai.
Ucapan pengacara Alamsyah SH dalam video konferensi pers pada durasi 3 menit 47 detik baru-baru ini mengatakan “Menghimbau bupati untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun bentuknya kecuali dalam urusan keagamaan, nanti ujungnya seperti ini”,
Ucapan itu kata Andi Ginting sangat melukai ulama. Alamsyah SH diduga melakukan pelanggaran kode etik dari ucapannya tersebut. “Maka kita yakin Dewan Kehormatan PERADI akan memproses laporan yang telah resmi diterima oleh PERADI melalui Intan Budiana Pakpahan SH.
“Jangan pernah berpikir kehadiran ulama tidak membawa kebaikan, tapi sebaliknya ulama membawa kebaikan dan keberkahan,” papar Andi Ginting.
Terpisah, pengacara Alamsyah,SH dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan belum bisa memberikan keterangan dalam bentuk apa pun, mengingat belum melihat bukti laporannya. “Sejauh ini saya merasa tidak pernah menyinggung ulama, dan belum bisa memberikan keterangan kalau belum melihat bukti laporannya,” papar Alamsyah. (End)