MEDAN, TOPKOTA.co – Penetapan tersangka terhadap kakek Mahruja 69 tahun dinilai penuh rekayasa hukum.karna proses hukum yang menjerat nya tidak mencerminkan rasa keadilan.
Datuk Nikmat Gea sebagai kuasa hukum dari Mahruja berkata, perkara ini bermula dari pengelola tambak ikan atau udang milik Mahruja. Yang dikelola oleh Amanda (pacar anak Mahruja)selama 15 tahun.dengan cara bagi hasil. Dan masalah muncul setelah hubungan asmara antara Amanda dan anak Mahruja berakhir. Mahruja kemudian menuntut biaya pengelolaan tambak selama ini pembayaran nya tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan. Untuk membahas persoalan ini maka Mahruja (69) dengan istrinya sepakat mengadakan mediasi dengan pihak Amanda di Belawan guna mencari jalan keluar yg baik.
Dan pertemuan berlangsung di Cafe di sekitaran Belawan. Disini Mahruja mengaku mendapat kan tekanan dan dirinya didekap dari belakang oleh beberapa orang. Sehingga ia tidak bisa bergerak bebas dan merontah melepaskan diri. Disinilah kemungkinan tangan kakek Mahruja (69) mengenai Amanda. Dengan permasalahan ini la Amanda membuat laporan.
Peristiwa ini yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan dengan tergesa gesa menetapkan Mahruja sebagai tersangka.
Mahruja dengan tegas telah membantah melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Amanda. Dan tidak mungkin melakukan nya mengingat kondisi kakek Mahruja (69) lemah dikarenakan sakit Jantung dan memakai bantuan tongkat.
Dalam Persidangan praperadilan di Pengadilan negeri Medan, Mahruja menyampaikan langsung bantahanya di hadapan majelis Hakim yang mulia, ia juga menyampaikan kepada awak media usai persidangan penetapan tersangka tersebut pada dirinya perlu di uji.
Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat penting nya kehati hatian aparat penegak hukum,terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga yang lanjut usia seperti kakek Mahruja.
Datuk Nikmat Gea mengatakan, Praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka,sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan dan meminta ke pada pengadilan menghadirkan beberapa orang yg ikut mendekap kakek Mahruja.di duga oknum Intel kepolisian. (Ayu)









