IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penertiban THM Cafe Duku Indah (CDI) di Deli Serdang, Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Sumut

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait melaksanakan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) yang berlokasi di Jalan Perkampungan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kepada Bupati Deli Serdang untuk menutup dan mencabut izin operasional CDI, setelah terungkapnya jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasus ini mencuat pasca penggerebekan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang waiter berinisial N yang positif narkoba serta kedapatan membawa dua butir ekstasi hasil transaksi.

Seorang pengunjung, RED alias Elis, juga diamankan setelah kedapatan memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang ditawarkan oleh karyawan kafe.

Tidak berhenti di situ, hasil penggeledahan menemukan 138 butir ekstasi, 3 butir happy five, serta sejumlah barang bukti lainnya. Tes urine di tempat bahkan menunjukkan 10 karyawan dan 17 pengunjung positif narkoba.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Diminta Tindak Judi Dadu Putar dan Togel di Desa Bekukul Namo Rambe

Atas temuan ini, Polda Sumut langsung memasang garis polisi (police line) dan menghentikan seluruh aktivitas kafe.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba. “Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujarnya.

Rangkaian penertiban diawali apel di Mako Polrestabes Medan pada pukul 07.00 WIB, kemudian dilanjutkan apel pengamanan di Polres Binjai yang dipimpin Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo.

Sekitar pukul 15.45 WIB, tim gabungan bersama tiga unit alat berat tiba di lokasi Cafe Duku Indah. Setelah Kasat Pol PP Deli Serdang, M.M. Hasibuan, membacakan berita acara terkait bangunan yang tidak berizin sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor VII Tahun 2015, pembongkaran pun dilaksanakan.

Meski sempat terjadi penolakan dari pihak pengacara pemilik serta sebagian massa, proses perobohan tetap dilakukan.

BACA JUGA:  Hendak Jualan Narkoba, Pria Ini Keciduk Polres Binjai

Dua unit alat berat digunakan untuk meruntuhkan pagar tembok keliling, mess karyawan, serta sebagian ruang karaoke. Hingga malam hari, sebagian besar bangunan utama berhasil dirubuhkan, meski sisanya ditunda akibat penolakan massa dan akan dilanjutkan pada esok hari.

Bupati Deli Serdang bersama rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.45 WIB, dengan situasi yang terpantau aman dan kondusif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, secara naratif menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penertiban Cafe Duku Indah adalah bentuk komitmen Polda Sumut bersama pemerintah daerah dan TNI untuk menutup ruang bagi segala bentuk peredaran narkoba,” ungkapnya.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam lainnya agar tidak memberi ruang bagi praktik narkoba dan tindak pidana serupa di Sumatera Utara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER