IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penerima BST Desa Padang Sipirok Keberatan, Dana Tahap I, II dan III Dialihkan Kepada Orang Lain

Kantor Kepala Desa Padang Sipirok

AEKKANOPAN, TOPKOTA.CO – Salah seorang penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Ali Mardani, merasa keberatan atas tindakan Kepala Desa Supangat yang mengalihkan dana bantuan sebesar Rp 1.800.000 untuk tahap I, II dan III atas nama dirinya kepada orang lain.

Pengakuan Ali, hal ini bermula saat munculnya surat undangan pengambilan BST tahap IV dan V yang secara tiba-tiba dia terima dari Kepala Dusun III Padang Sipirok ke Kantor Pos Cabang Aek Loba 21275, sementara undangan untuk tahap I, II dan III sama sekali tidak pernah dia dapatkan.

Merasa curiga akan hal itu, dia mulai mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Sipirok. Melalui Kepala Dusun (Kadus), didapati keterangan bahwa dirinya termasuk penerima tambahan dari pemerintah pusat yang hanya mendapat jatah BST tahap IV dan V.

Kurang yakin dengan keterangan Kadus tadi, Ali pun coba menelusuri ke Kantor Pos Cabang Aek Loba. Disana mulai terungkap, jika namanya termasuk penerima BST dari tahap I sampai dengan V.

Merasa bingung dengan situasi yang terjadi, perlahan Ali bertanya kepada Kepala Kantor Pos Cabang Aek Loba, Fauzi, siapa yang mngambil dana bantuan mengatasnamakan dirinya. Cukup terkejut, ternyata penerima bantuan itu bukanlah orang jauh, melainkan tetangganya sendiri, Adi Mardani dengan bermodalkan surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Adi Mardani adalah orang yang sama dengan Ali Mardani.

Anehnya lanjut Ali, meski terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara Ali Mardani dengan Adi Mardani, Kantor Pos Cabang Aek Loba tetap mengeluarkan dana bantuan itu kepada Adi Mardani dengan alasan Kantor Pos mendapat Surat Keterangan dari Kepala Desa Supangat.

Ketika disinggung bagaimana bisa Ali diberi surat undangan pengambilan BST tahap IV dan V sementara tahap I sampai III tidak pernah disampaikan kepadanya, dijelaskan Ali, istrinya sempat memposting tentang penyaluran BST ini melalui media sosial karena merasa heran hampir sekeliling rumah mendapat bantuan, tetapi hanya mereka saja yang tidak mendapat.

“Kurasa pun aku diberi mereka (Pemerintah Desa-red) Surat undangan pengambilan BST tahap IV dan V karena istriku sempat ribut di media sosial tentang penyaluran BST ini, makanya mereka tidak berani lagi menahan surat undangan atas namaku,” akunya menebak.

Atas kejadian ini, Ali berharap Pemerintah Kabupaten Asahan maupun aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan ini agar tidak terjadi hal serupa kepada masyarakat lain, karena tidak tertutup kemungkinan, bukan hanya dirinya saja yang diperlakukan semena-mena oleh oknum Kepala Desa Padang Sipirok Supangat.

Kepala Desa Padang Sipirok Supangat melalui Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Tata Usaha Wawan Kurniawan dan Kaur Kesejahteraan Nur Aini saat dikonfirmasi topkota.co, Kamis (03/09) menjelaskan, jika Ali Mardani bukanlah penerima BST tahap I, II dan III.

“Dia (Ali Mardani -red) tidak penerima Pak. Dari 36 penerima hanya satu orang yang tidak memperoleh bantuan, atas nama Tumini. Itupun karena keberadaannya tidak kami ketahui lagi. Jadi, untuk Desa Padang Sipirok hanya 35 orang penerima BST dan tidak ada yang bernama Ali Mardani,” ujar Wawan.

Sayangnya, keterangan berbeda diperoleh topkota.co saat mengonfirmasi Kepala Kantor Pos Cabang Aek Loba 21275 Fauzi. Secara gamblang pejabat BUMN itu membenarkan kalau Ali Mardani memang penerima BST tahap I sampai V.

Fauzi menerangkan, tidak ada tujuan mengalihkan bantuan atas nama Ali Mardani kepada Adi Mardani. Hanya saja, setelah pihak kantor Pos menyampaikan surat undangan pengambilan BST ke Kantor Desa, pihak Desa menyebut tidak mengenal Ali Mardani, melainkan hanya mengenal Adi Mardani.

Dengan alasan itu lanjut Fauzi, pihak Desa mengambil inisiatif untuk mengalihkan bantuan tersebut kepada Adi Mardani yang ditandai dengan keluarnya Surat Keterangan Kepala Desa. Atas dasar itu lah pihak Kantor Pos tidak berpikir panjang untuk memberikan bantuan sebesar Rp 1.800.000 kepada Adi Mardani.

“Memang, pada tanggal 11 Juli 2020 terdapat penambahan penerima BST atas nama Ali Mardani yang awalnya sebanyak 36 menjadi 37 orang. Namun saya tidak mengetahui, jika Ali Mardani adalah orang yang berbeda dengan Adi Mardani. Hanya karena keterangan Kepala Desa yang tidak mengenal Ali Mardani melainkan Adi Mardani, saya sarankan agar membuat surat keterangan bahwa Adi Mardani benar orang yang sama dengan Ali Mardani,” pungkas Fauzi.

Meski NIK pada KTPnya berbeda lanjut Fauzi, dia pikir itu adalah kesalahan yang terjadi saat pendataan kependudukan, karena tidak sedikit yang mengalami hal tersebut saat pengambilan BST disana. “Atas dasar itu lah saya tidak merasa curiga dengan keterangan Kepala Desa. Apalagi yang lebih mengenal warga disana adalah Kepala Desa,” tuturnya.

Setelah keributan yang terjadi sebut Fauzi, Senin kemarin, Adi Mardani datang ke Kantor Pos untuk mengembalikan uang yang telah diambilnya. “Saat ini uang itu sudah sama saya dan belum diambil oleh Ali Mardani,” cetusnya. (Fachri Dabara)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER