IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Delitua

MEDAN, TOPKOTA.co – Pelaku pencurian sepeda motor diserahkan korbannya dan warga ke Mapolsek Delitua, setelah dijemput dari pelarian pelaku di kawasan Percut Seituan, Rabu malam (28/10).

Pelaku yakni S alias Sunar (21) warga Jalan Medan–Delitua Gang Banteng Kelurahan Mekarsari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, yang kedapatan melakukan pencurian sepeda motor milik Legiman (58) warga Jalan Banteng Dusun V Desa Mekarsari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Keterangan diperoleh menyebutkan, sepeda motor jenis Supra Fit BK 5584 UC tersebut dicuri pelaku saat di parkir di halaman belakang rumah korban, setelah korban pulang dari belanja sekira pukul 18.30 WIB.

Kemudian korban mengangkat belanjaannya masuk ke dalam rumah sedangkan sepeda motor ditinggal di luar tanpa mencabut kunci kontak.

Diduga dari awal pelaku telah mengamati situasi, sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban sendiri baru tahu sepeda motor tersebut hilang ketika Mai Indra tetangga korban memberitahukannya.

Pencarian pun dilakukan. Alhasil diperoleh informasi bahwa yang mencuri sepeda motor adalah S alias Sunar.

Selanjutnya, korban dengan dibantu beberapa orang warga berupaya mencari keberadaan pelaku. Tak sia-sia, pelaku ditemukan di kawasan Jalan Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Namun saat pelaku diamankan oleh korban dan warga, dia pun mengakui perbuatannya, tetapi sepeda motor itu telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 200 Ribu. “Kami bawa pelaku dan minta ditunjukkan dimana dia gadaikan sepeda motornya. Saat itu juga kami tebus sepeda motor itu, selanjutnya kami boyong ke Mapolsek Delitua bersama pelakunya sekalian buat laporan polisi,” sebut Legiman didampingi tetangganya di Mako Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya menerima seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diserahkan oleh korban dan warga. “Iya, benar dan pelaku sudah diproses dan akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” kata Kapolsek kepada awak media, Kamis (29/10). (Pase/Mrk)