MEDAN, TOPKOTA.co – Darwis Saragi (39) warga Jalan Pulau Seram Lingk. 6 Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Medan Belawan.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mencuri seng dan kayu rumah milik Rion Arios SH di Jalan Pulau Seram Lingk. 6 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Belawan Iptu AR Reza SH saat dikonfirmasi, Selasa (08/11), mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka.
Dijelaskan Kanit, sebelumnya korban atas nama Rion Arios SH membuat laporan atas pencurian yang terjadi di rumah miliknya dengan surat LP/11/I/2021/SU/Pel-Blwn/ Sekta Blwn tanggal 25 Januari 2021 dan SP.Kap/24/II/2021/Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Pulau Seram.
Petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Medan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri beberapa keping seng dan kayu di rumah korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (Ayu)