LABURA, TOPKOTA.co – Dalam rangka giat Ops Sikat Toba 2021, Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pelaku pencurian hewan ternak yang dilaporkan sesuai Nomor : LP/39/II/2021/RESLBH/SEK BILAH HILIR, Tanggal 25 Februari 2021.
Tersangka diamankan bernama Iwa Yudi alias Iwa (27) warga Jalan H. Adam Malik Gang Musholah Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa dua ekor sapi, masing- masing 1 (satu) ekor sapi warna hitam dan 1 (Satu) ekor sapi warna cokelat muda
Mesno (39) selaku korban yang tinggal di Dusun Sidokukuh Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu mengaku mengalami kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Sedangkan menurut keterangan Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka sekira Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 03.00 Wib.
Menurutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa baru saja telah terjadi pencurian hewan ternak terhadap 2 (dua) ekor sapi milik korban Mesno di Dusun Sidokukuh Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, bersama anggota Reskrim, dirinya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada pukul 05.00 Wib pada saat melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim menemukan 3 (tiga) orang yang sedang menarik dan menggiring sapi milik korban yang hilang. Kemudian Kanit bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu dari 3 (tiga) pelaku, sedangkan terhadap 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan tetap masih dilakukan pengejaran dan penyelidikan keberadaannya.
Saat diinterogasi, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mengaku bernama Iwa Yudi alias Iwa, dan tersangka juga mengakui melakukan pencurian hewan ternak milik korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk guna proses penyidikan selanjutnya. (SPN)