IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pencuri Parfum Terekam CCTV Diamankan Polsek Labuhan Ruku

Pencuri 1 lusin parfum merk home made berinsial MM saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku, Jumat (3/11/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Terekam CCTV, Pelaku pencuri 1 lusin parfum merk home made di sebuah Toko di Dusun III Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara diamankan Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara, Kamis (2/11/2023) sekira Pkl 11.00 Wib.

Menurut keterangan korban, Suherman (31) warga Dusun V Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara pada laporannya menjelaskan,
Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi bernama Nafa Aprilia yang berkerja ditoko miliknya menanyakan kepada istrinya Yana Erlita tentang keberadaan parfum yang berada di toko miliknya.

Lantas pada saat dilakukan pencarian namun tidak jumpa dan hilang dari tempat penyimpanannya. Kemudian pelapor membuka rekaman CCTV yang berada di toko miliknya. Setelah di buka CCTV baru Pelapor mengetahui tentang terjadinya pencurian terhadap 1 ( satu ) lusin parfum merk home made miliknya terjadi pada hari Minggu tangggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 22.41 Wib.

Topi yang digunakan pencuri 1 lusin parfum merk home made berinsial MM saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku, Jumat (3/11/2023). (Foto: M Saini)

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar RP 360.000 ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ). Kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Pelakunya dapat di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Labuhan Ruku melalui KBO Polres Batubara Iptu Abdi Tansar,SH.MH membenarkan adanya pencurian 1 lusin Parfum di toko milik Suherman di Dusun III Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

” Pelaku berinisial MM (30) warga Dusun VI Desa Suka Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang juga merupakan Residivis sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku,” sebut KBO Polres Batubara.

Selanjutnya Abdi menjelaskan, Polsek Labuhan Ruku setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan pelacakan, tepatnya pada hari Kamis tgl 02 November 2023 sekira Pkl 11.00 WIB Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi yang layak di percaya Bahwa pelaku tindak pidana pencurian berinisial MM sedang berada Warnet di kediaman Kelo warga Gang Suka Maju Dusun VI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram.

” Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean langsung mandatangi lokasi. Kemudian personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku,” terang Abdi Tansar.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah rekaman CCTV, 1 (satu) buah Topi milik pelaku yang tertinggal di bawak ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.(Solong).

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER