IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pencuri Ini Ditangkap Setelah Setahun Bersembunyi

Pelaku pencurian Boy Jhon Tigor Marpaung saat diamankan di Polsek Firdaus, Kamis (2/11/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang pelaku tindak pencurian di rumah Sarmidi pada 26 Juni 2022, berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama lebih dari setahun.

Pelaku pencurian ini bernama Boy Jhon Tigor Marpaung, dia diketahui mengambil sejumlah barang berharga, termasuk sepeda dayung, sepatu, dan sepeda motor Honda Revo.

Kejadian ini dimulai ketika mobil cangkang yang mereka rencanakan untuk merampas tidak datang. Mereka kemudian memutuskan untuk mencuri di rumah Sarmidi. Pelaku menggunakan obeng untuk membongkar pintu belakang rumah korban, yang kemudian memungkinkan mereka masuk ke dalam dapur rumah.

Setelah mengambil beberapa barang berharga, pelaku berhasil membawa sepeda motor keluar dari garasi dan melakukan perbaikan agar bisa menyala.

Aksi pencurian ini pun dilaporkan ke Polsek Firdaus. Tim unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil. Pada 30 Oktober 2023, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya setelah bersembunyi selama setahun lebih, dengan mengaku telah melarikan diri ke Pekanbaru. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER