IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pencuri di Rumah Pendeta Diringkus Satreskrim Polres Sergai

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang pendeta di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Abdul Sani alias Ciplek (38), Dedi Rudiawan alias Rudi (44), dan Suwarno alias Prokol (44).

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. Penyelidikan mendalam dilakukan segera setelah menerima laporan dari korban pada 17 Mei 2024, dengan nomor LP/ B / 53 / V / 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 02.30 WIB, korban, Febri Herawati Hutauruk (37), seorang guru, dikejutkan oleh suaminya, Zulpan Sinaga (36), yang memberitahukan bahwa rumah mereka telah dibobol. Setelah memeriksa, mereka menemukan beberapa barang berharga hilang, termasuk sepeda motor, laptop, dan beberapa ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp 28.460.000.

Berkat penyelidikan intensif, Tim Opsnal berhasil melacak dan menangkap Suwarno alias Prokol pada 12 Agustus 2024 di Jalan Pantai Labu, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti berupa sebuah telepon genggam merek Samsung. Penangkapan dilanjutkan pada 13 Agustus 2024 dengan meringkus Abdul Sani alias Ciplek di Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, yang membawa sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, Dedi Rudiawan alias Rudi berhasil ditangkap di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah menjual barang-barang curian tersebut, termasuk sepeda motor korban yang dijual seharga Rp 1.500.000 dan satu paket narkoba jenis sabu, serta laptop dan ponsel yang dijual masing-masing seharga Rp 600.000 dan Rp 500.000. Hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh para pelaku dan sebagian digunakan untuk membeli narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas serta berupaya mengembalikan barang-barang milik korban yang belum ditemukan. (End)