MEDAN, TOPKOTA.co – Sindikat pencurian spesialis ban serep mobil yang kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan berhasil diamankan Polsek Medan Kota.
FN (35), satu dari empat tersangka belakangan diketahui sebagai resedivis. Pelaku beraksi dibantu tiga orang rekannya, AK, S dan Black yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan senapan angin, pisau dapur, pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan gunting potong besi.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan, SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan bahwa, tersangka yang diamankan pihaknya tersebut FN (35) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Lebih lanjut, Rikki mengatakan petugas berhasil menangkap tersangka FN di tempat persembunyiannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya pada 16 Januari 2022 dinihari lalu.
Ditambahkan Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. “Dia (FN) kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 368/ IX/ 2021/SPKT/Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48) warga Jalan Martoba II Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas,” jelasnya.
Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu. “Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” terangnya.
Awalnya, petugas menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan jenis Hino BK 9183 Z, yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.
Rikki mengungkapkan, tersangka bersama komplotan juga pernah melakukan aksi serupa, di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Antara lain, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso, pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021, dengan kerugian 2 ban serap Avanza.
Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022, dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.
Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021, dengan kerugian 1 ban Avanza.
“Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai, pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dum truk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi, pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” pungkas Rikki. (Ayu)