IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemuda Kulim Ditangkap Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Miliki dan simpan seberat 2,97 gram sabu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu pada Senin (01/12/2020) sore di Jalan Lintas Timur KM 18 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Tersangka diketahui berinisial IN alias Iyur (39), warga Jalan Lintas Timur KM 18 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., M.H, melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, S.I.K., S.H., M.H, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial IN alias Iyur (39), tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (01/12/2020) sore di Jalan Lintas Timur KM 18 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP Jalan Lintas Timur KM 18 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek, anggota melaporkan informasi tersebut kepadanya dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, SH dan Panit II Ipda Budi Hartono bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi TKP tersebut.

Setibanya di TKP sambung Kaposek, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang baru pulang ke rumahnya dan Tim Opsnal, langsung mengamankan terduga laki laki tersebut yang mengaku bernama IN alias Iyur.

Ketika anggota melakukan pengeledahan sebuah tas salempang milik tersangka, ditemukan satu plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone merk strawbery dari tasnya itu.

Selanjutnya, tidak jauh dari TKP penangkapan, tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan sebuah plastik bening berukuran kecil yang terbungkus tisu berisikan Narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka diintrogasi anggota sebut Kapolsek, dari mana asal barang Narkotika jenis sabu tersebut didapatinya, tersangka menyebutkan bahwa barang bukti tersebut didapatinya dari tersangka Topan (DPO).

Mendengar kesaksian pelaku lanjut Kapolsek, barang bukti sabu dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain satu pcs plastik bening kecil yang terbungkus tisu dan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sabu-sabu seberat 2,97 gram, satu unit HandPhone merk Stawbery warna hitam dan satu tas salempang merk Eiger warna coklat.

Kapolsek juga menyebutkan atas pengakuan tersangka IN alias Iyur selama ini mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari tersangka Topan (DPO) dan Narkotika jenis sabu itu untuk dijual kepada pembeli, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Meski begitu tambah Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada tersangka Iyur, diketahui hasilnya positif menggunakan Narkotika, sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(joni)