IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemko Medan Tidak Keluarkan Rekomendasi Kegiatan Yang Memicu Terjadinya Kerumunan

MEDAN, TOPKOTA.co – Pemko Medan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang dapat memicu terjadinya kerumunan. Ketegasan ini dilakukan secara konsisten untuk mengendalikan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat, dalam Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Senin (8/2).

Selain koordinasi, rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat ini bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat. Selain Pemko Medan, rapat koordinasi ini juga diikuti Tim Satgas Penanganan Covid-19 Deliserdang yang termasuk wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang itu, Renward menyebutkan, Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.

“Artinya kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi lanjut Renward, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang diturunkan untuk memantau, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun, jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan, maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan” pungkasnya.

Asmum pun meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak, termasuk unsur pengamanan dari TNI-Polri, agar pengawasan berjalan efektif. “Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua,” harapnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama, terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir.

“Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya. (MY Tanjung)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER