BELAWAN, TOPKOTA.co – Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH meminta kepada Pemko Medan agar pembayaran SPPT warga yang tinggal di atas lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) PT Pelindo dihapus.
Hal itu disampaikannya pada saat Sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Kelurahan bertempat di Kelurahan Belawan II, Sabtu (2/7/ 2022).
Menurut Bahrum yang juga sebagai Ketua DPD PAN Medan, bahwa PT. Pelindo sebagai Pemilik Lahan HPL telah memiliki SPPT Pajak Bumi Bangunan dan setiap tahun menyetor Pajak PBB sebesar 34 Milyar Lebih untuk seluruh aset tanah Milik Pelindo.
“Artinya tidak boleh ada 2 SPPT dalam satu objek tanah. Salah satu syarat agar dapat diterbitkan SPTT PBB adalah alas hak, sementara warga yang berdomisili di atas tanah Pelindo tidak punya alas hak,” kata Bahrum.
Pada kegiatan sosper (sosialisasi peraturan) itu beberapa warga juga mempertanyakan tingginya pembayaran PBB, padahal lokasi tanah nya adalah di kawasan kumuh yang tidak mungkin ada pengembangan yang cepat.
Menyikapi berbagai laporan warga, Bahrumsyah akan segera meneruskan hal tersebut kepada Kepala BPPRD untuk dilakukan evaluasi dan Kajian. Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian cindra mata dan makan bersama. (Tetty)