MEDAN, TOPKOTA.co – Pemko Medan mengapresiasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan yang menggelar kegiatan Pembinaan Nazir Tanah Wakaf Angkatan I Tahun 2020, Rabu (16/12) di Hotel Antares Medan. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi nazir dalam dalam mengelola aset yang diwakafkan umat.
Apresiasi dan harapan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Plt Kabag Agama Setdako Medan Agus Maryono, saat membuka kegiatan yang diikuti oleh para nazir tanah wakaf se-Kota Medan itu.
Agus yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, wakaf merupakan perbuatan hukum yang suci dan mulia dan salah satu bentuk ibadah kebendaan yang bisa berfungsi sebagai sadaqah jariyah yang akan terus mengalir pahalanya selama benda yang diwakafkan itu masih tetap dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkannya.
Di Indonesia lanjutnya, wakaf telah menjadi penunjang utama perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat. Hampir semua rumah ibadah, perguruan islam dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya dibangun di atas tanah wakaf.
Selain itu sambung Agus, wakaf juga berperan positif dalam menegakkan keadilan sosial karena mendorong yang kaya untuk menunaikan wakaf sehingga dapat dimanfaatkan oleh kaum yang membutuhkan bantuan.
“Begitu besar manfaat wakaf, sehingga tentunya dibutuhkan para nazir tanah wakaf yang piawai dan jujur dalam mengelola aset yang diwakafkan tersebut. Untuk bisa menjadi pengelola wakaf yang profesional, berarti harus memiliki kompetensi perilaku kenabian,” ujarnya.
Kompetensi tersebut terang Agus, berupa kepandaian (fathonah), dapat dipercaya (amanah), berkata benar dan jujur (siddiq) serta mampu menyampaikan hal yang haq (tabligh). Sejarah Islam menunjukkan bahwa keberhasilan perwakafan dahulu dan saat ini tidak terlepas dari pemahaman para waqif terhadap harta yang diwakafkan dan kejelian memilih nazir yang mengelola wakafnya.
Agus juga mengingatkan, demi memaksimalkan potensi harta wakaf, nazir wakaf juga harus menguasai undang-undang yang berlaku di negara ini, karena bukan tidak mungkin seorang pengelola wakaf bersentuhan dengan ranah hukum ketika melaksanakan tugasnya.
“Pemahaman masalah hukum akan sangat berguna ketika ada tanah wakaf atau aset wakaf lainnya yang berkasus dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ilyas Halim ini diisi pula dengan sesi tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan pengurusan sertifikat wakaf, termasuk soal pengajuan permohonan bantuan dana rehabilitasi masjid ke Pemko Medan. Berbagai pertanyaan ini dijawab Agus dengan mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku. (MY Tanjung)