Sei Rampah, 26 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program strategis Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terkait percepatan pembentukan dan legalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut, Senin malam (26/5/2025). Dari Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Bupati H. Darma Wijaya mengikuti rapat didampingi Wakil Bupati Adlin Tambunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Ikhsan, AP, M.Si, serta seluruh camat se-Kabupaten Sergai. Kehadiran lengkap jajaran ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Sergai dalam merespons kebijakan pusat.
Dalam arahannya, Gubsu Bobby Nasution menegaskan pentingnya percepatan proses musyawarah desa (musdes) sebagai langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia meminta agar seluruh musdes dilaksanakan bulan ini agar koperasi desa dapat berbadan hukum pada awal Juni mendatang.
“Koperasi Merah Putih harus dipercepat progresnya. Musdes bulan ini wajib dilaksanakan agar awal Juni semua koperasi sudah berbadan hukum,” tegas Bobby.
Ia juga mengingatkan bahwa koperasi desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk kemaslahatan umat dan kemajuan masyarakat desa.
Merespons hal tersebut, Bupati Darma Wijaya menetapkan target yang sejalan dengan arahan gubernur. Ia meminta seluruh camat untuk mengawal proses musdes di wilayah masing-masing agar dapat diselesaikan paling lambat akhir Mei.
“Kami harap seluruh camat dapat mengawal proses ini. Akhir bulan ini semua desa harus musdes, dan pertengahan bulan depan koperasi desa harus sudah memiliki badan hukum,” ujar Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik.
Pemkab Sergai, lanjutnya, memahami bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih adalah instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan dan inklusif.
Sejauh ini, progres pelaksanaan musdes menunjukkan hasil positif. Tercatat, sebanyak 174 dari 243 desa dan kelurahan di Sergai telah melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel). Capaian ini mencerminkan respons cepat Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.
Pemkab Sergai menegaskan akan terus mendorong percepatan ini agar seluruh desa dapat segera memiliki koperasi yang legal, mandiri, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
End