SERGAI, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Penataan Aset Desa yang diselenggarakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (13/11/2024).
Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagai H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, menekankan pentingnya pengelolaan aset desa.
“Aset desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sektor ini perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pemanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Pjs. Bupati Sergai berpendapat, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah desa adalah kurangnya pengetahuan mengenai penataan aset desa sesuai dengan aturan. Banyak aset desa yang menurutnya hingga kini sulit ditata kembali karena kebijakan kepala desa sebelumnya yang tidak mengikuti regulasi. “Pemahaman mengenai apa saja yang termasuk aset desa sangat diperlukan oleh pemerintah desa, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi peran Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang memberikan pedoman bagi pemerintah desa untuk lebih optimal dalam menata dan mengelola asetnya. “Dengan pengelolaan yang baik, aset desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa. Selain itu juga bisa menjadi sumber pendapatan desa yang berkelanjutan,” ucapnya.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Sergai Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, melaporkan jika Bimtek ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh perangkat desa dalam penataan aset agar terhindar dari penyalahgunaan dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengawasan secara berkala merupakan kunci keberhasilan pengelolaan aset desa,” lanjut Dimas, seraya menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola yang baik, bersih, dan tertib administrasi sangat penting.
Terakhir, ia menginformasikan jika kegiatan Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh oleh 237 Sekretaris Desa yang akan dibimbing oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Sergai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sergai, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sergai dengan sesi pelatihan yang mencakup teknis pengelolaan dan pengawasan aset desa.
“Kami berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapatkan di lapangan demi pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa,” tandasnya. (End)