IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Pemkab Morowali Sosialisaikan Undang-Undang Ormas

MOROWALI, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menggelar Sosialisasi Undang-Undang Ormas, di Ruang Pola Kantor Lantai 2 Bupati Morowali, Rabu (06/07/2022).

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Pemerintah Daerah dan Ormas di Kabupaten Morowali”, dibuka oleh Wakil Bupati Morowali Dr H Najamudin SAg SPd MPd.

Dalam sambutannya, Dr H Najamudin SAg SPd MPd menyampaikan tujuan utama dalam mendirikan organisasi masyarakat (Ormas) baik di dalam daerah maupun di luar daerah. Antara lain, adanya kebutuhan kepentingan internal organisasi, organisasi sangat dibutuhkan oleh pemda, untuk kontrol sosial dan terakhir untuk kepentingan politik.

“Berdasarkan Undang-undang Organisasi dibentuk untuk memenuhi cita-cita organisasi itu sendiri, seperti organisasi kerukunan keluarga dan lain sebagainya, kemudian untuk menjalin silaturrahmi, membantu pemerintah di bidang pembangun, serta sebagai alat kontrol sosial kemasyarakatan. Untuk itu mendirikan sebuah organisasi tentunya selalu berpedoman pada Undang-undang. Jika sudah berpatokan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, insya Allah organisasi dapat berjalan,” ujar H Najamudin.

Kemudian Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Daerah Kabupaten Morowali selaku Ketua Panitia Jawir SE MM, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan dan wawasan tentang peraturan perundang-undangan, sistem informasi dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan serta meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur (SDM) organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah daerah, dalam mendukung pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Sosialisasi Undang-undang Ormas mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk diketahui, sebanyak 76 organisasi masyarakat yang terdiri dari ormas keagamaan, kepemudaan serta organisasi wartawan, yang ada di Morowali.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, ketua ormas tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, dengan materi “Peraturan Perundang-Undangan Ormas dan Indikator Penilaian Ormas”, dan Kaban Kesbangpol Daerah Kabupaten Morowali Drs Bambang S Soerojo MSi dengan membawakan materi “Peran Pemerintah”. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER