IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Morowali Gelar Rapat Desk Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

MOROWALI, TOPKOTA.co – Menyikapi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar Rapat Desk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi, Selasa (7/10/2025) bertempat di Aula Kantor Bappenda Morowali.

Rapat desk tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Morowali, Afridin, S.H., M.SA., didampingi oleh Sekretaris Bappenda Morowali, Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. Turut hadir seluruh bendahara dan pejabat teknis dari OPD pemungut lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.

Dalam arahannya, Asisten III Afridin menyampaikan pentingnya penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk memperkuat struktur pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa perencanaan pendapatan dan belanja daerah harus disusun secara realistis agar tidak menimbulkan defisit anggaran.

BACA JUGA:  Peringati Hut Ke-79 RI, Babinsa Koramil 1311-01/Bungku Tengah Desa Larobenu Bersama Masyarakat Gelar Jalan Santai, Senam dan Pengecekan Kesehatan Gratis

“Pendapatan dan belanja harus berjalan seimbang. Jika pendapatan kita targetkan sebesar satu miliar, maka belanjanya pun harus disesuaikan dengan kemampuan realisasi. Perencanaan yang tidak realistis akan berdampak pada defisit dan mengganggu kinerja keuangan daerah,” jelas Afridin.

Sementara itu, Sekretaris Bappenda Morowali Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan desk ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2023. Evaluasi tersebut mengacu pada Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

“Melalui desk ini, kami meminta kepada OPD pemungut untuk menambahkan usulan perubahan tarif sesuai dengan hasil evaluasi dan ketentuan terbaru dalam UU HKPD. Hal ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi di Morowali selaras dengan regulasi nasional,” terang Deisy.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Kegiatan desk berlangsung interaktif, di mana setiap OPD pemungut diberi kesempatan menyampaikan masukan dan kendala terkait implementasi tarif pajak dan retribusi yang baru.

BACA JUGA:  Perwira Kodim 1311/Morowali Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala di Polres Morowali

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah Morowali berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER