IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Mesuji Hentikan Sementara Aktifitas Kantor dan Belajar Mengajar

MESUJI, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti edaran Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Antisipasi dan Kesiagsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (Convid-19) di Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Mesuji akhirnya meliburkan sementara aktivitas perkantoran dan aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Mesuji.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 440/1126/I.01/MSJ/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Kabupaten Mesuji.

Dikatakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita, langkah ini ditempuh atas pertimbangan dari atas arahan dari Presiden Joko Widodo dan memandang kondisi terkini, serta masukan dari dinas terkait, demi meminimalisasi penyebaran Covid-19 (Corona).

Dengan demikian, aktivitas perkantoran sementara akan dihentikan dan diganti dengan bekerja di rumah, serta meliburkan kegiatan belajar mengajar pada instansi pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Mesuji pada 17-30 Maret 2020.

“Pelayanan dasar kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa. Melalui instruksi ini juga, camat, kepala desa, dan puskesmas juga diminta untuk memantau warga dan lingkungannya masing-masing, serta melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujar Angga.

Angga juga mengimbau kepada siswa diharapkan agar belajar di rumah melalui aplikasi belajar daring yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyedia aplikasi lainnya, sedangkan kepada guru diharapkan agar memantau peserta didik masing-masing.

“Melalui edaran ini, kami mohon masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik, selalu terapkan pola hidup sehat, kurangi kontak fisik dengan orang lain, dan agar tidak membuat kegiatan yang mengundang keramaian sementara,” jelas Angga. (Aswari)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER