LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Untuk mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas serta kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu kiranya dilakukan perencanaan pembentukan peraturan daerah dalam suatu program pembentukan peraturan daerah.
Kamis (3/2/2022), pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rossa Siregar Mpd MM menyampaikan nota pengantar Bupati Labuhanbatu terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana, program pembentukan peraturan daerah tersebut disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD yang dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, hal ini sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Disampaikan Hj Ellya Rosa, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama-sama dengan Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu selaku Koordinator Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu beserta OPD terkait, telah menyusun program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pendudukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1 disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ir Mansoor Ritonga dalam pidato laporanya menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah.
Adapun 16 Ranperda diantaranya.
- Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan di Daerah,
- Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran republik daerah RSPD,
- Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten labuhanbatu nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa
- Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Labuhanbatu
- Ranperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa
- Ranperda tentang cagar budaya dan kemajuan kebudayaan yang ada di Labuhanbatu
- Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh
- Ranperda tentang sarana prasarana dan utilitas umum perumahan
- Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026
- Ranperda tentang larangan truk masuk kota
- Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung
- Ranperda tentang bangunan gedung
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi tempat penginapan Pesanggrahan ataupun Villa
- Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kabupaten Labuhanbatu
- Ranperda tentang program jaminan sosial
- Ranperda tentang retribusi TV kabel.
Kemudian Mansoor mengungkapkan dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mentaati Pasal 15 Ayat 1 Dan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Labuhanbatu bersama Bupati, dan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Diakhir pidatonya, Mansoor Ritonga berharap semoga program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini, dapat menjadi peraturan daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
Turut mengikuti paripurna, Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj Ellya Rossa Siregar Mpd MM, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar SH, Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan, Zuraida Harahap, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, para Asisten, Kepala OPD, perwakilan dari Polres Labuhanbatu dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (Dy)