LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sebagai bentuk perlindungan aset daerah. Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 028/65/BPKAD/2022 tentang pembentukan tim inventarisasi, Rabu (08/06).
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi barang milik daerah yang digelar di ruang rapat BPKAD Labuhanbatu Kelurahan Ujung Bandar,Kecamatan Rantau Selatan, sebagai lanjutan pembentukan tim inventarisasi.
Plt. Kaban BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe menyebutkan untuk saat ini ada beberapa kepala pimpinan OPD yang berganti, maka perlu untuk membentuk tim dan mendata dimana saja barang inventaris milik Pemda itu berada.
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah Kabupaten Labuhanbatu itu dipimpin Asisten III Zaid Harahap dan diikuti jajaran pegawai dan staf BPKAD Labuhanbatu serta stakeholder terkait. (Dy)