IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Karo Terima 172,876 Ton Pupuk Bersubsidi

Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba dan Rosta Br Perangin Angin saat ditemui wartawan

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Untuk meningkatkan produksi pertanian, Pemerintah Kabupaten Karo menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172,876 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Pertanian Kab. Karo Metehsa Purba mengatakan, pupuk subsidi yang diberikan pemerintah harus bisa dimaksimalkan petani. “Pupuk subsidi yang diberikan pemerintah diharapkan bisa mendukung pertanian. Khususnya untuk meningkatkan produktivitas. Karena dengan pupuk subsidi ini pemerintah ingin menjaga ketahanan pangan,” katanya, Jumat (19/02).

Lanjut Metehsa Purba, Kementerian Pertanian menginginkan pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang tercantum dalam e-RDKK. “Distribusi pupuk subsidi mengacu pada 6T yakni Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran,” terangnya.

Metehsa Purba menambahkan, bahwa pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas. “Tetapi juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk,” katanya.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Karo sendiri ditetapkan dalam surat keputusan (SK) kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Utata tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun 2021.

Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kab Karo Rosta Br Perangin Angin mengatakan, kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 150, 940 ton, pupuk SP-36 sebanyak 4954 ton,  ZA 4831 ton, NPK 8331 ton serta pupuk organik sebanyak 3820 ton.

Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK), menunjukan identitas (kartu tanda penduduk), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

“Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu maka kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK itu ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” kata dia.

Rosta Br Perangin Angin menambahkan untuk Harga Eceran Tertinggi  (HET) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi harganya seperi Urea Rp 2.250 per kg , Sp 36 Rp. 2.400, ZA Rp. 1.700, NPK Rp. 2.300 dan Organik Rp 800 Perkilogramnya,” tutup Rosta Br Perangin Angin. (Migra sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER